hijau ku

hijau ku
SHERLI MEIDIANTI blog

Minggu, 13 Maret 2011

PENCEMARAN LINGKUNGAN part II

Perubahan Lingkungan
Perubahan lingkungan dapat terjadi oleh aktivitas manusia atau kejadian alam seperti letusan gunung berapi, tanah longsor, dan kebakaran hutan. Perubahan lingkungan yang terjadi, baik yang dilakukan oleh manusia atau kejadian alam dapat bersifat positif, artinya bermanfaat bagi kesejahteraan manusia dan bersifat negatif yang merugikan bagi kehidupan manusia. Perubahan lingkungan terjadi apabila ada perubahan dalam daur biologi atau daur biogeokimia. Penebangan pohon di hutan tanpa perhitungan akan menimbulkan akibat yang saling berantai antara faktor biotik dan abiotik. Penebangan hutan berarti menghilangkan sebagian besar produsen dalam suatu ekosistem. Karena itu akan menyebabkan kepunahan sebagian flora dan fauna yang ada di hutan tersebut. Pengaruh yang lainnya, dengan pembukaan hutan akan menyebabkan perubahan dalam daur hidrologi. Bila hujan turun pada tanah yang terbuka, maka air akan langsung masuk ke dalam tanah yang memiliki kesuburan yang tinggi. Dengan tidak adanya pohon yang menahan air hujan yang meresap ke dalam tanah akan menyebabkan aliran air di permukaan tanah menjadi besar. Adanya aliran yang besar dan cepat akan mengikis permukaan tanah yang subur. Hilangnya kesuburan tanah akan mengurangi populasi cacing tanah yang berperan membantu menyuburkan tanah. Kurangnya resapan air di dalam tanah akan menyebabkan kekeringan di musim kemarau. Dengan penebangan pohon, menyebabkan dasar hutan lebih banyak menerima cahaya matahari dan suhu akan naik, yang dapat menyebabkan lebih cepatnya penguraian sampah organik sebagai sumber zat hara tanah. Penguraian sampah organik di tanah secara drastis akan mengganggu daur nitrogen. Selain penebangan hutan, penggunaan pestisida maupun pupuk yang berlebihan juga akan menyebabkan perubahan lingkungan. Pemasukan limbah, seperti pupuk anorganik pada perairan akan menyebabkan bertambahnya zat hara yang lebih besar dibandingkan dengan yang dapat diserap pada daur biologi dalam proses penguraian dan fotosintesis. Zat hara yang kaya akan merangsang pertumbuhan fitoplankton terutama ganggang biru yang semuanya tidak dapat dikonsumsi oleh zooplankton. Selain itu, populasi fitoplankton yang sangat banyak pada permukaan air akan menghalangi cahaya matahari menembus perairan bagian bawah yang dapat menyebabkan kerugian bagi berbagai organisme, sehingga menyebabkan kematian. Penggunaan pestisida dan herbisida yang bermanfaat untuk membasmi gulma dan hama dalam jangka panjang secara langsung maupun tidak langsung akan membahayakan ekosistem. Penggunaan pestisida juga dapat menyebabkan kematian hewan-hewan invertebrata maupun vertebrata. Pengembalian lingkungan yang sudah berubah merupakan pekerjaan yang sulit dan memerlukan biaya yang besar serta waktu yang panjang. Untuk itu perlu dijaga agar kerusakan lingkungan tidak terjadi. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan, seperti:
1. Melakukan perlindungan hutan dengan cara antara lain: menebang hutan secara selektif, melakukan reboisasi, mencegah terjadinya kebakaran hutan, pangadaan taman nasional, dan lain-lain.
2. Menggunakan pestisida dan pupuk sesuai dosis yang dianjurkan.
3. Mengolah limbah sebelum dibuang ke sungai atau ke saluran air yang lain.
4. Tidak membuang sampah sembarangan.
5. Melakukan proses daur ulang untuk sampah yang bisa dimanfaatkan
Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan
Pada dasarnya ada tiga cara yang dapat dilakukan dalam rangka pencegahan pencemaran lingkungan, yaitu:
1. Secara Administratif
Upaya pencegahan pencemaran lingkungan secara administratif adalah pencegahan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengeluarkan kebijakan atau peraturan yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Contohnya adalah dengan keluarnya undang-undang tentang pokok-pokok pengelolaan lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Dengan adanya AMDAL sebelum adanya proyek pembangunan pabrik dan proyek yang lainnya.

2. Secara Teknologis
Cara ini ditempuh dengan mewajibkan pabrik untuk memiliki unit pengolahan limbah sendiri. Sebelum limbah pabrik dibuang ke lingkungan, pabrik wajib mengolah limbah tersebut terlebih dahulu sehingga menjadi zat yang tidak berbahaya bagi lingkungan.

3. Secara Edukatif
Cara ini ditempuh dengan melakukan penyuluhan terhadap masyarakat akan pentingnya lingkungan dan betapa bahayanya pencemaran lingkungan. Selain itu, dapat dilakukan melalui jalur pendidikan-pendidikan formal atau sekolah.

Parameter Pencemaran dalam Lingkungan
Untuk mengetahui apakah suatu lingkungan tercemar atau tidak, atau untuk mengetahui seberapa besar kadar pencemaran dalam lingkungan dapat dilihat dari parameter sebagai berikut:
1. Parameter Kimia
Parameter ini meliputi kandungan karbon dioksida, tingkat keasaman, dan kadar logam-logam berat dalam lingkungan tersebut.
2. Parameter Biokimia
Parameter biokimia dapat dilihat dari BOD (Biologycal Oxygen Demand) atau kebutuhan oksigen secara biologis.
3. Parameter Fisik
Dilihat dari suhu, warna, rasa, bau, dan juga radioaktivitas pada lokasi tersebut.
4. Parameter Biologi
Parameter biologi meliputi ada tidaknya mikroorganisme dalam wilayah tersebut.

Jenis-jenis Limbah dan Pemanfaatan Limbah
Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, maka kebutuhan manusia juga semakin meningkat sehingga jumlah sampah yang dihasilkan juga semakin tinggi. Limbah yang langsung dibuang ke lingkungan tanpa diolah terlebih dulu dapat mengganggu keseimbangan ekosistem. Secara biologis, limbah dapat dibagi menjadi:
1. Limbah yang Dapat Diuraikan (Biodegradable)
Limbah jenis ini adalah limbah yang dapat diuraikan atau\ didekomposisi, baik secara alamiah yang dilakukan oleh dekomposer (bakteri dan jamur) ataupun yang disengaja oleh manusia, contohnya adalah limbah rumah tangga, kotoran hewan, daun, dan ranting.
2. Limbah yang Tak Dapat Diuraikan (Nonbiodegradable)
Adalah limbah yang tidak dapat diuraikan secara alamiah oleh dekomposer. Keberadaan limbah jenis ini di alam sangat membahayakan, contohnya adalah timbal (Pb), merkuri, dan plastik. Untuk menanggulangi menumpuknya sampah tersebut maka diperlukan upaya untuk dapat menanggulangi hal tersebut. Pemanfaatan limbah dapat ditempuh melalui dua cara, yaitu dengan proses daur ulang menjadi produk tertentu yang bermanfaat dan tanpa daur ulang.
1. Melalui Daur Ulang
Baik limbah organik (yang berasal dari sisa makhluk hidup) maupun sampah anorganik (dari bahan-bahan tak hidup atau bahan sintetis) dapat dimanfaatkan menjadi suatu produk yang bermanfaat bagi kebutuhan manusia. Limbah-limbah organik seperti sisa-sisa kotoran hewan dan yang berasal dari tumbuhan dapat dimanfaatkan menjadi pupuk kompos yang dapat digunakan untuk menyuburkan tanaman. Limbah kertas juga dapat didaur ulang menjadi kertas baru. Limbah pabrik tahu yang biasanya dibuang begitu saja juga dapat dimanfaatkan menjadi makanan yang berserat tinggi yang baik untuk pencernaan. Limbah-limbah anorganik, contohnya besi, aluminium, botol kaca, dan plastik dapat didaur ulang menjadi produk-produk baru. Besi tua dan aluminium dapat dilebur dijadikan bubur kemudian dicetak menjadi besi baja dan aluminium yang baru. Limbah-limbah plastik juga dapat dilebur dijadikan peralatan rumah tangga dan peralatan lain dari plastik.

2. Tanpa Daur Ulang
Selain melalui daur ulang, sampah juga bisa langsung dimanfaatkan tanpa daur ulang. Contohnya adalah pemanfaatan ban-ban bekas yang dijadikan perabot ( meja, kursi, dan pot ), serbuk gergaji sebagai media\ penanaman jamur, botol, dan kaleng yang dapat digunakan untuk pot.

PENCEMARAN LINGKUNGAN


1. Macam-macam Pencemaran Menurut Tempatnya





a. Pencemaran tanah
Gejala pencemaran tanah dapat diketahui dari tanah yang tidak dapat digunakan untuk keperluan fisik manusia. Tanah yang tidak dapat digunakan, misalnya tidak dapat ditanami tumbuhan, tandus dan kurang mengandung air tanah. Faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya pencemaran tanah antara lain pembuangan bahan sintetis yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme, seperti plastik, kaleng, kaca, sehingga menyebabkan oksigen tidak bisa meresap ke tanah. Faktor lain, yaitu penggunaan pestisida dan detergen yang merembes ke dalam tanah dapat berpengaruh terhadap air tanah, flora, dan fauna tanah. Pada saat ini hampir semua pemupukan tanah menggunakan pupuk buatan atau anorganik. Zat atau unsur hara yang terkandung dalam pupuk anorganik adalah nitrogen (dalam bentuk nitrat atau urea), fosfor (dalam bentuk fosfat), dan kalium. Meskipun pupuk anorganik ini sangat menolong untuk meningkatkan hasil pertanian, tetapi pemakaian dalam jangka panjang tanpa dikombinasi dengan pupuk organik mengakibatkan dampak yang kurang bagus. Dampaknya antara lain hilangnya humus dari tanah, tanah menjadi kompak (padat) dan keras, dan kurang sesuai untuk tumbuhnya tanaman pertanian. Selain itu, pupuk buatan yang diperjualbelikan umumnya mengandung unsur hara yang tidak lengkapm terutama unsur-unsur mikro yang sangat dibutuhkan tumbuhan dan juga pupuk organik mudah larut dan terbawa ke perairan, misalnya danau atau sungai yang menyebabkan terjadinya eutrofikasi. Ketika suatu zat berbahaya atau beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.
Cara pencegahan dan penanggulangan pencemaran tanah, antara lain sebagai berikut.
1) Sebelum dibuang ke tanah senyawa sintetis seperti plastik sebaiknya diuraikan lebih dahulu, misalnya dengan dibakar.
2) Untuk bahan-bahan yang dapat didaur ulang, hendaknya dilakukanproses daur ulang, seperti kaca, plastik, kaleng, dan sebagainya.
3) Membuang sampah pada tempatnya.
4) Penggunaan pestisida dengan dosis yang telah ditentukan.
5) Penggunaan pupuk anorganik secara tidak berlebihan pada tanaman.
1) Remidiasi Kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah dikenal dengan remediasi. Sebelum melakukan remediasi, hal yang perlu diketahui:
a) Jenis pencemar (organik atau anorganik), terdegradasi atau tidak, berbahaya atau tidak.
b) Berapa banyak zat pencemar yang telah mencemari tanah tersebut.
c) Perbandingan karbon (C), nitrogen (N), dan fosfat (P).
d) Jenis tanah.
e) Kondisi tanah (basah, kering).
f) Telah berapa lama zat pencemar terendapkan di lokasi tersebut.
g) Kondisi pencemaran (sangat penting untuk dibersihkan segera/bisa ditunda).

2)
Remediasi onsite dan offsite
Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in situ (atau on site) dan ex situ (atau off site). Pembersihan on site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri dari pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi. Pembersihan off site meliputi penggalian tanah yang tercemar dan kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah itu di daerah aman, tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar. Caranya yaitu, tanah tersebut disimpan di bak atau tanki yang kedap, kemudian zat pembersih dipompakan ke bak atau tangki tersebut. Selanjutnya zat pencemar dipompakan keluar dari bak yang kemudian diolah dengan instalasi pengolah air limbah. Pembersihan off site ini jauh lebih mahal dan rumit.

3)
Bioremediasi
Bioremediasi merupakan proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air). Proses bioremediasi harus memperhatikan temperatur tanah, ketersediaan air, nutrien (N, P, K), perbandingan C : N kurang dari 30 : 1, dan ketersediaan oksigen.
Ada 4 teknik dasar yang biasa digunakan dalam bioremediasi:
a) Stimulasi aktivitas mikroorganisme asli (di lokasi tercemar) dengan penambahan nutrien, pengaturan kondisi redoks, optimasi pH, dan sebagainya.
b) Inokulasi (penanaman) mikroorganisme di lokasi tercemar, yaitu mikroorganisme yang memiliki kemampuan biotransformasi khusus.
c) Penerapan immobilized enzymes.
d) Penggunaan tanaman (phytoremediation) untuk menghilangkan atau mengubah pencemar.
b. Pencemaran air
Pencemaran air dapat diketahui dari perubahan warna, bau, serta adanya kematian dari biota air, baik sebagian atau seluruhnya. Bahan polutan yang dapat menyebabkan polusi air antara lain limbah pabrik, detergen, pestisida, minyak, dan bahan organik yang berupa sisa-sisa organisme yang mengalami pembusukan. Untuk mengetahui tingkat pencemaran air dapat dilihat melalui besarnya kandungan O2 yang terlarut. Ada 2 cara yang digunakan untuk menentukan kadar oksigen dalam air, yaitu secara kimia dengan COD (Chemical Oxygen Demand) dan BOD (Biochemical Oxygen Demand). Makin besar harga BOD makin tinggi pula tingkat pencemarannya. Polusi air yang berat dapat menyebabkan polutan meresap ke dalam air tanah yang menjadi sumber air untuk kehidupan sehari-hari seperti mencuci, mandi, memasak, dan untuk air minum. Air tanah yang sudah tercemar akan sulit sekali untuk dikembalikan menjadi air bersih. Pengenceran dan penguraian polutan pada air tanah sulit sekali karena airnya tidak mengalir dan tidak mengandung bakteri pengurai yang aerob. Penggunaan pupuk dan pestisida yang berlebihan merupakan salah satu sumber pencemaran air. Pupuk dan pestisida yang larut di air akan menyebabkan eutrofikasi yang mengakibatkan ledakan (blooming) tumbuhan air, misalnya alga dan ganggang. Cara pencegahan dan penanggulangan pencemaran air dapat dilakukan sebagai berikut:
1) Cara pemakaian pestisida sesuai aturan yang ada.
2) Sisa air buangan pabrik dinetralkan lebih dahulu sebelum dibuang ke sungai
3) Pembuangan air limbah pabrik tidak boleh melalui daerah pemukiman penduduk. Hal ini bertujuan untuk menghindari keracunan yang mungkin terjadi karena penggunaan air sungai oleh penduduk.
4) Setiap rumah hendaknya membuat septi tank yang baik.
c. Pencemaran udara
Pencemaran udara dapat bersumber dari manusia atau dapat berasal dari alam. Pencemaran oleh alam, misalnya letusan gunung berapi yang mengeluarkan debu, gas CO, SO2, dan H2S. Partikel-partikel zat padat yang mencemari udara di antaranya berupa debu, jelaga, dan partikel logam. Partikel logam yang paling banyak menyebabkan pencemaran adalah Pb yang berasal dari pembakaran bensin yang mengandung TEL (tetraethyl timbel). Adanya pencemaran udara ditunjukkan oleh adanya gangguan pada makhluk hidup yang berupa kesukaran bernapas, batuk, sakit tenggorokan, mata pedih, serta daun-daun yang menguning pada tanaman. Zat-zat lain yang umumnya mencemari lingkungan, antara lain:
1) Oksida karbon (CO dan CO2) dapat mengganggu pernapasan, tekanan darah, saraf, dan mengikat Hb sehingga sel kekurangan O2.
2) Oksida sulfur (SO2 dan SO3) dapat merusak selaput lendir hidung dan tenggorokan.
3) Oksida nitrogen (NO dan NO2) dapat menimbulkan kanker.
4) Hidrokarbon (CH4 dan C4H10), menyebabkan kerusakan saraf pusat.
5) Ozon (O3) menyebabkan bronkithis dan dapat mengoksidasi lipida. Cara pencegahan dan penanggulangan terhadap pencemaran udara, antara lain sebagai berikut.
a) Perlu dibatasi penggunaan bahan bakar yang menghasilkan CO.
b) Menerapkan program penghijauan di kota-kota untuk mengurangi tingkat pencemaran.
c) Memilih lokasi pabrik dan industri yang jauh dari keramaian dan pada tanah yang kurang produktif.
d) Gas-gas buangan pabrik perlu dibersihkan dahulu sebelum dikeluarkan ke udara bebas. Pembersihan dapat menggunakan alat tertentu, misalnya cottrell yang berfungsi untuk menyerap debu. Meningkatnya kadar karbon dioksida di atmosfer juga dapat membahayakan kelangsungan hidup makhluk hidup yang ada di bumi
ini. Konsentrasi karbon dioksida yang berasal dari sisa pembakaran, asap kendaraan, dan asap pabrik dapat menimbulkan efek rumah kaca (green house effect). Efek rumah kaca dapat mengakibatkan:
1) Adanya pemanasan global yang mengakibatkan naiknya suhu di bumi.
2) Mencairnya es yang ada di kutub, sehingga mengakibatkan naiknya permukaan air laut.
3) Tenggelamnya daratan (pulau) sebagai akibat dari mencairnya es di kutub.
d. Pencemaran suara
Polusi suara disebabkan oleh suara bising kendaraan bermotor, kapal terbang, deru mesin pabrik, radio, atau tape recorder yang berbunyi keras sehingga mengganggu pendengaran.

2. Macam-macam Pencemaran Menurut Bahan Pencemarnya
a. Pencemaran kimiawi adalah pencemaran yang disebabkan oleh bahan yang berupa zat radioaktif, logam (Hg, Pb, As, Cd, Cr dan Hi), pupuk anorganik, pestisida, detergen, dan minyak.
b. Pencemaran biologi adalah pencemaran yang disebabkan oleh bahan yang berupa mikroorganisme, misalnya Escherichia coli, Entamoeba coli, dan Salmonella thyposa.
c. Pencemaran fisik adalah pencemaran yang disebabkan oleh bahan yang berupa kaleng-kaleng, botol, plastik, dan karet.

Sabtu, 12 Maret 2011

ANGGARAN DASAR HAKLI


KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL V
HIMPUNAN KESEHATAN LINGKUNGAN
TAHUN 2005


NOMOR : 05 / MUNAS V / HAKLI / 2005
TENTANG
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN KESEHATAN LINGKUNGAN
(HAKLI)

Bahwa untuk mengisi kemerdekaan Indonesia yang bertujuan mencapai masyarakat adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 diperlukan peran serta dan pengabdian dan segenap warga Negara Indonesia.

Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diatas dilaksanakan pembangunan di berbagai bidang yang antara lain untuk mencapai lingkungan kehidupan yang sehat dan harmonis, sehingga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik. Untuk itu perlu adanya penyatuan, pembinaan dan pengembangan profesi serta pengamalan ilmu pengetahuan dan tekhnologi kesehatan lingkungan

Dengan Rahmata Tuhan Yang Maha Esa disertai dengan keadaan dan keinginan luhur, berdasarkan ilmu ketrampilan dan sikap yang dimiliki untuk mencapai tujuan tersebut dengan ini membentuk organisasi Profesi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan ( HAKLI ) sebagai perubahan dan pengembangan dari Ikatan Kontrolier Kesehatan Indonesia ( IKKI ) yang didirikan pada tanggal 5 september tahun 1955 dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN


Pasal 1
1. organisasi ini bernama Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia disingkat
HAKLI atau The Indonesian Association of Environmental Health disingkat IAEH
2. organisasi ini didirikan di Bandung jara Barat pada tanggal 12 April 1980 untuk jangka waktu yang tidak di tentukan
3. pengurus Pusat HAKLI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia


BAB II
AZAS, TUJUAN DAN SIFAT

Pasal 2
1.organisasi berazaskan Pancasila
2.Organisasi bertujuan menghim[pun, membina , mengembangkan dan mengamalkan iptek di bidang kesehatan lingkungan dalam mencapai lingkungan yang sehat
3.organisasi merupakan profesi di bidang Kesehatan Lingkungan yang bersifat terbuka

BAB III
USAHA UTAMA


Pasal 3

1.Menggalang persatauan dan kesatuan semua kemampuan dan potensi anggota
2.Meningkatkan peranan dan pengabdian kepada anggota kepada masyarakat dalam upaya di bidang kesehatan lingkungan
3.Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan serta meniongkatkan kemamapuan profesionalisme anggota di bidang kesehatan lingkungan
4.Menggalang dan mengembangkan kemitraan dengan pemerintah maupun swasta di bidang kesehatan lingkungan
5.Mengembangank kemitraan dengan organisasi – organisasi lain baik di dalam maupun di luar negri guna menunjang perwujudan visi dan misi organisasi
6.Meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan anggota


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 4
1.Anggota terdiri dari para Ahli Kesehatan Lingkungan maupun sanitarian
2.Keanggotaan organisasi terdiri dari tiga macam, yaitu anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan
3.Ketentuan –ketentuan tentang keanggotaan Himpunan Ahli Kesehatn Lingkungan Indonesia diataur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB V
SUSUNAN DAN TATA KERJA ORGANISASI, KEKUASAAN ORGANISASI TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS ORGANISAS
I

Pasal 5
1.Ditingkat Nasional dibentuk Pengurus Pusat HAKLI
2.Ditingkat Provinsi dibentuk Pengurus Daerah HAKLI
3.Ditingkat Kabupaten / Kota dibentuk Pengurus Cabang HAKLI
4.Susunan Organisasi dan tata kerja serta susunan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan pengurus Cabang di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
KEKUASAAN ORGANISASI
1.Kekuasaaan tertinggi di tingkat Nasional adalah Musyawarah Nasiomnal ( MUNAS ) yang diadakan setiap empat tahun
2.Kekuasaaan MUNAS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi :
a.Merubah, menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dabn Etika Profesi
b.Membahas, menerima dan mengesahkan atau menolak pertanggungbjawaban pelaksanaan program kerja pengurus lama
c.Menyusun pokok – pokok Program kerja Nasional
d.Memilih dan menetapkan pengurus Pusat
e.Menetapkan rencana penyelenggaraan musyawarah Kerja Nasional ( MUKERNAS )
f.Yang dilaksanakan dua kali selam amasa bakti kepengurusan

3.Kekuasaan tertinggi di tingkat daerah adalah Musyawarah daerah ( MUSDA ) yang diadakan setiap empat tahun sekali
4.Kekuasaan MUSDA sebagaimana dimaksud pada ayat 3 meliputi :
a. Merumuska program kerja Daerah yang berpedoman pada pokok – pokok Program kerja Nasional yang di sesuaikan dengan kondisi setempat
b. Membahas, menerima dan mengesahkan atau menolak pertanggung jawaban pelaksanaan program kerj pengurus lama
c. Memilih dan menetapkan pengurus Daerah serta menyampaikan hasil MUSDA ke Pengurus Pusat
d. Menetapkan keputusan – keputusan lainnya sesuai dengan batas wewenang untuk tingkat daerah
e. Pelantikan Pengurus Daerah dilakukan oleh Pengurus Daerah

5.Kekuasaan tertinggi di tingkat cabang adalah Musyawarah Cabang ( MUSCAB ) yang diadakan setiap empat tahun


6. Kekuasaan MUSCAB sebagaimana yang dimaksud pada ayat 5 meliputi :
a. Menyusun langkah – langkah kegiatan berdasarkan program kerja Daerah
b. Memilih pengurus cabang dan menyampaikan hasil MUSCAB ke pengurus daeran untuk di syahkan
c. Pelantikan Pengurus Daerah dilakukan oleh Pengurus Daerah

7.Pemilihan Pengurus
a. Pengurus Pusat di pilih oleh Musyawarah Nasional
b. Tata tertib pemilihan dan Pelantikan Pengurus Pusat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

8.Kriteria Pengurus Pusat Daerah dan Cabang di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
9.Tata Tertib Musyawarah Nasional, Daerah dan Cabang di atur dalam Anggaran rumah Tangga

Pasal 7
TUGAS DANM WEWENANG PENGURUS ORGANISASI

1.Pengurus Pusat Menentukan arah , kebijakan dan strategi organisasi serta pokok – pokok program secara Nasional
2.Pengurus Pusat membentuk Lembaga – lembaga dan unit – unit strategi, sesuai dengan tantangan peluang dn kebutuhan organisasi
3.Lembaga atau Unit strategi dapat di bentuk sekalian dengan kebutuhan untuk
a.Pengkajian dan Pengembangan IPTEK dan keprofesian Kesehatn Lingkungan
b.Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang kesehatan Lingkungan
c.Pengembangan kewirausahaan dan penggalangan kemitraan
4.Pengurus daerah dan cabang menyusun dan melaksanakan program kerja dan kegiatan berdasarkan arah, kebijakan dan strategi serta program Nasional yang disesuaikan dengan karakteristik dan masalah spesifik setempat

Pasal 8
PENASEHAT DAN DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI
1.penasehat bertugas memberikan pengayoman dan saran –saran yang berkaitan dengan arah dan tujuan organisasi

2. Dewan pertimbangan organisasi bertugas :
a. melakukan pengawasan kinerja Pengurus Pusat
b. memberikan saran dan pertimbangan
c. memberikan penghargaan
3. Ketentuantentang tentang susunan Pemilihan, pembentukan dan tata kerja penasehat dan Dewan pertimbangan Organisasi di atur dalam Anggaran rumah tangga

Pasal 9
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. keputusan diambil dengan Musyawarah untuk mufakat
2. Apabila tidak dapat dicapai secara mufakat keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.


BAB VI
SUMBER KEKAYAAN ORGANISASI


Pasal 10
1. kekayaan organisasi diperoleh dari :
a. Iuran anggota
b. Sumbangan Donatur
c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat

BAB VII
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI


Pasal 11
Organisasi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia ( HAKLI ) mempunyai atribut berupa Motto Lembaga / Logo, Hymne, Stempel, Pataka dan Bendera yang di tetapkan oleh Musyawarah Nasional

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Pasal 12
Anggaran Dasar dapat dirubah dan harus disahkan dalam Musyawarah nsional dengan jumlah sekurang – kurangnya dua pertiga dari yang hadir secara sah


BAB IX
Pembubaran organisasi


Pasal 13
Organisasi ini hanya dapat di bubarkan bila ada mufakat bulat dari musyawarah nasional yang di selenggarakan khusu untuk maksud itu

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Segala sesuatu yang belum di tetapkan dalam Anggaran Dasar akan diatur dalan anggaran Rumah Tangga dan hal – hal yang dapat menimbulkan penafsiran yang berlainan akan di tetapkan oleh Pengurus Pusat

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP


Anggaran Dasar ini disahkan dalam MUNASV HAKLI tahun 20005 dan berlaku sejak di tetapkan

Di tetapkan di : Surabaya
Pada Tanggal : 26 Oktober 2005


PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL V
HIMPUNAN AHLI KESEHATAN LINGKUNGAN INDONESIA (HAKLI)

ditanda tangani oleh:

KETUA : Drs. Soebakri, MQIH
WAKIL KETUA : Aus Al Anhar, SKM, M.Kes
SEKRETARIS I : R.H Krisna , SKM, M.Kes
SEKRETARIS II : Choerudi Hasyim, SKM, M.Kes

Jumat, 11 Maret 2011

MAKANAN SEHAT

Bahan makanan adalah hal sangat penting bagi kehidupan manusia seperti karbohidrat, lemak , protein, vitamin dan mineral. Disamping itu ada zat yang ditambahkan baik secara sengaja maupun secara tidak sengaja yang akan mempengaruhi kualitas makanan itu sendiri. Penambahan tersebut bisa berbahaya bagi kesehatan manusia baik secara sengaja maupun tidak sengaja yaitu apabila bahan makanan ditambahkan zat aditif yang bersifat sintetis.
Racun dalam makanan ternyata bisa membahayakan orang yang memakannya apabila higiene dan sanitasinya dalam mengolah bahan makanan tersebut tidak cermat. Bahan makanan berguna untuk sumber tenaga, pembangun, pengatur bahkan penyembuh sakit. Namun, bisa juga sebagai media perantara bagi vektor, mikroorganisme dan berbagi jenis bahan kimia, keracunan bahan makanan ini oleh bahan kimia erat kaitannya dengan proses produksi dan distribusinya. Dalam proses produksi sering terjadi kelalaian bahkan kesengajaan menggunakan bahan kimia sebagai zat tambahan dalam makanan seperti zat pewarna, zat pengawet dan sebagainya. Kasus biskuit beracun di Indonesia merupakan bukti dimana bahan makanan tercemar dengan Sodium Nitrat dan menyebabkan kematian bagi konsumen yang memakannya. Pencemaran makanan bisa juga terjadi melalui rantai makanan di lingkungan.
Selain oleh bahan kimia pencemaran makanan bisa juga disebabkan oleh faktor biologis dan ini menjadikan makanan tersebut menjadi mediator masuknya kuman penyakit ke dalam tubuh. Makanan yang telah dihinggapi mikroorganisme tersebut mengalami penguraian sehingga dapat mengurangi nilai gizi dan kelezatannya bahkan dapat menyebabkan sakit dan kematian bagi yang mengkonsumsinya. Pertumbuhan mikroorganisme dalam makanan dipengaruhi oleh faktor intrinsik, ekstrinsik, implisit dan pengolahan. Beberapa kasus pernah terjadi di Indonesia.
Statistik mengenai Penyakit Bawaan Makanan di negara-negara industri maju menunjukkan bahwa 60% dari kasus keracunan makanan disebabkan oleh penanganan makanan yang tidak baik dan kontaminasi pada hidangan makananan di tempat penjualan makanan.
Penyakit Bawaan Makanan mempunyai dampak ekonomi. Orang yang menderita sakit karena makanan akan kehilangan jam kerja dan biaya pengobatan. Sementara makanan yang tercemar harus dimusnahkan. Publisitas mengenai adanya makanan yang tercemar oleh bahan berbahaya di media massa dapat mengakibatkan masyarakat enggan membeli produk yang bersangkutan.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka perlu dicegah sejauh mungkin kemungkinan terjadinya Penyakit Bawaan Makanan ini di masa depan, untuk menghindarkan kerugian bagi konsumen, pemerintah maupun npengusaha makanan itu sendiri. Salah satu cara yang sangat efektif mencegah Penyakit Bawaan Makanan adalah mencegah kontaminas makanan.
Ada 2 dampak yang mempengaruhi makanan yaitu Negatif dan Positif. Dampak negatif pada makanan adalah jika kita tidak makan dalam kurun waktu beberapa hari maka terjadi suatu masalah dalam tubuh kita yang mengakibatkan kita menjadi sakit bahkan sampai parah dan berakhir dengan kematian. Sedangkan dampak positif yang terjadi pada makanan adalah jika kita makan makanan yang mempunyai nilai gizi yang baik dan bagus untuk tubuh kita maka tubuh kita akan menjadi sehat dan dengan makan makanan yang bergizi yang menbuat kita sehat, kita bisa mempertahankan hidup kita di dunia ini.
Dalam makanan yang biasa kita makan dalam kehidupan sehari-hari ini dipengaruhi oleh faktor lingkungan. Faktor lingkungan disini berperan sebagai pencemar makanan yang membuat makanan menjadi tercemar dan terkontaminasi dengan lingkungan sekitar sehingga membuat orang yang memakan makanan yang telah tercemar oleh lingkungan itu menjadi sakit. Faktor lingkungan yang dimaksud adalah bahan pencemar makanan fisik, bahan pencemar makanan kimia, bahan pencemar makanan biologi dan bahan pencemar makanan radioaktif.
Bahan pencemar makanan fisik adalah berupa kontaminan yang dapat terlihat secara kasat mata. Keberadaanya karena dibawa oleh hewan maupun oleh manusia atau penjamah makanan yang mengelola makanan dengan tidak hygienis (bersih). Contoh dari kontaminan makanan yang bersifat fisik adalah debu, tanah, batu, kaca, rambut, kotoran hewan, peniti, jarum, daun, bagian dari hewan seperti bulu atau hewan seperti cicak, serangga dan lain sebagainya. Sumber bahan pencemar fisik dapat terjadi pada kondisi tempat pengolahan makanan yang tidak bersih, penyimpanan bahan makanan dan makanan jadi yang tidak baik sehingga memungkinkan terdapatnya debu dan tanah serta kontaminasi oleh tikus dan serangga, hadirnya binatang peliharaan seperti kucing, ayam dan burung pada tempat pengolahan makanan dapat menimbulkan kontaminasi secara fisik pada makanan. Demikian juga manusia yang mengelola makanan yang tidak menggunakan pakaian kerja, tutup rambut yang baikdan cara pencucian alat masak dan penyimpanannya dapat menimbulkan kontaminasi oleh rambut manusia dan debu.
Bahan pencemar makanan yang bersifat kimia adalah kontaminan makanan berupa bahan-bahan kimia. Beradanya jenis bahan pencemar ini karena dimasukkan sengaja ke dalam makanan seperti bahan pengawet, pewarna, dan bahan tambahan lainnya dalam jumlah yang melebihi takarannya. Pestisida mempunyai efek racun, namun masih digunakan juga dalam kegiatan pertanian karena mempunyai nilai yang penting yaitu untuk membunuh hama tananaman termasuk serangga, efek racun dapat dihindari melalui penggunaan pestisida secara aman dan bijaksana sesuai persyaratan kesehatan, misalnya pestisida yang mempunyai daya urai yang tinggi sehingga tidak menimbulkan residu yang membahayakan. Daya racun dari bahan pencemar makanan yang bersifat komulatif (menumpuk), terutama golongan logam berat dimana setelah beberapa tahun baru menimbulkan gangguan kesehatan umum akibatnya sangat fatal, seperti penyakit kanker, gangguan ginjal, kemandulan dan lain sebagainya. Contoh dari bahan pencemar kimia adalah sebagai berikut :
a. Golongan logam berat
· Cadmium Cd) ● Chromium
· Timah hitam (Pb) ● Stibium
· Arsen (As) ● Zinkum (Zn) atau Seng
· Air Raksa/Mercury (Hg) ● Cupprum (Cu) atau tembaga
b. Senyawa lain
· Siklamat dan Sakarin sebagai pemanis buatan tanpa gula
· Nitrat dan Nitrit sebagai pengawet makanan
· Antibiotika dan Hormon yang digunakan pada usaha peternakan
· Antioksidan untuk mencegah bau tengik
· Pewarna
· Pengemulsi
Bahan –bahan tersebut diperbolehkan dalam kadar tertentu sesuai dengan peruntukkan jenis makanan
c. Golongan pestisida
· Aldrin
· Dieldrin
· Pyrethrum
· Baygon
· Deltacide
· Epibloc
· Menthion
· Acthopors
Manusia sebagai sumber bahan pencemar karena manusia menggunakan bahan makanan tambahan dalam proses pengolahan makanan serta menggunakan pestisida atau insektisida yang tidak tepat dan bijaksana dalam pengendalian hama serangga pada gudang penyimpanan bahan makanan dan pada tempat pengolahan makanan. Demikian juga pewadahan makanan yang tidak menggunakan lapisan wadah yang aman dapat mengkontaminasi makanan, yaitu apabila menggunakan media yang bersifat korosif atau berkarat dan media yang bersifat asam.
Sedangkan air yang telah tercemar dengan logam berat seperti merkuri atau air raksa dapat mengkontaminasi ikan demikian juga beberapa tumbuhan yang secara alami mengandung bahan racun dalam jumlah yang banyak seperti asam cyanida (HCN) pada tanaman singkong, ubi gadung, talas hutan, kentang liar dan lain-lain.
Berikut beberapa contoh penyakit akibat bahan pencemar yang terdapat dalam bahan makanan pada beberapa kejadian keracunan makanan:
a. Terdapatnya metil merkuri (air raksa) pada ikan di Jepang, karena tercemarnya laut oleh limbah pabrik. Menimbulkan wabah yang dikenal dengan kasus Minamata.
b. Terdapatnya bahan tambahan makanan formalin (bahan pengawet) pada bakso yang dijual pedagang makanan jajanan di Jakarta.
c. Terdapatnya residu pestisida pada produk bawang merah di brebes Jawa Tengah, menimbulkan keracunan pestisida.
Bahan pencemar makanan biologi adalah berupa kontaminan yang tidak dapat terlihat oleh kasat mata, tapi harus dilihat dengan menggunakan mikroskop. Pencemar biologi terbagi menjadi 2 bagian yaitu Uniseluler dan Multiseluler. Uniseluler yaitu pencemar makanan yang tidak bisa dilihat dengan mata telanjang tetapi menggunakan mikroskop untuk melihatnya, seperti bakteri, virus, protozoa, fungi, dan sebagainya, sedangkan Multiseluler yaitu mikroba yang dapat dilihat dengan mata telannjang, seperti lalat, kecoa, tikus, cacing dan sebagainya. Pada umumnya makanan yang disukai manusia juga disukai oleh mikroorganisme, seperti virus, bakteri, dan jamur yang menyerang bahan makanan yang mentah seperti pada sayuran, buah-buahan, susu, daging dan banyak makanan yang sudah dimasak seperti nasi, roti, kue dan lauk-pauk.
Makanan yang telah dihinggapi mikroorganisme itu mengalami penguraian
sehingga dapat mengurangi nilai gizi dan kelezatannya bahkan makan yang telah mengalami penguraian dapat menyebabkan sakit bahkan kematian. Bakteri yang tumbuh di dalam makanan mengubah makanan tersebut menjadi zat organik yang berkurang energinya. Populasi mikroba pada berbagai jenis bahan pangan umumnya sangat spesifik, tergantung dari jenis bahan pangannya, kondisi lingkungan dan cara penyimpanannya dalam batas-batas tertentu kandungan mikroba pada bahan pangan adalah berpengaruh terhadap ketahanan bahan pangan tersebut.
Beberapa jenis /spesies dari bakteri saproba dan bakteri patogen dapat serta tumbuh dan berkembang biakdengan baik jika makanan yang dihinggapi itu mempunyai pH, kelembaban dan temperatur yang menguntungkan bagi kehidupan mereka, toksin yang dihasilkan ada dua yaitu pertama dapat berupa enterotoksin, yaitu toksin yang mengganggu alat-alat pencernaan, kedua neurotoksin yaitu toksin yang mengganggu urat syaraf kita. Diantara racun-racun tersebut racun yang dihasilkan oleh Clostridium Botulinum, seperti makanan dalam kaleng, spora-spora dari bakteri tidak mati dalam proses pasteurisasi.
Bakteri mengkonsumsi makanan untuk sumber energi dan untuk pertumbuhan sel. Sebuah bakteri menyerap makanan melalui dinding sel. Untuk itu mereka perlu kondisi lingkungan yang cocok, seperti suhu, waktu, kelembaban, oksigen, keasaman, dan cahaya.
Berdasarkan suhu, bakteri tumbuh baik dalam batas-batas tertentu. Mereka digolongkan dalam beberapa group, tergantung dari batas suhu yang mereka sukai, antara lain:
· Psychrophilic adalah bakteri yang menyukai suhu dingin. Batas suhu pertumbuhan antara -15 – 20°C. Suhu optimum antara 10 – 15°C.
· Psychrotop adalah suhu -5 – 45°C, optimum 25 – 37°C.
· Mesophilic adalah bakteri yang menyukai suhu pertengahan. Batas suhu pertumbuhan antara -5 – 45°C. Suhu optimum antara 20 – 30°C.
· Thermophilic adalah bakteri yang menyukai suhu panas. Batas suhu pertumbuhan antara 40 – 80°C. Suhu optimum antara 40 – 55°C.
· Thermotrof adalah suhu 15 – 50°C.
Spesies bakteri yang menyebabkan penyakit pada manusia tumbuh terbaik pada suhu tubuh manusia (37°C), karena itu tergolong mesophilic. Bakteri yang menyebabkan keracunan makanan dalam refrigerator adalah golongan bakteri psychrophilic. Jika suhu berada di bawah suhu pertumbuhan normal mereka, maka mereka tidak tumbuh tetapi belum tentu mati. Kalau suhu meningkat sampai pada suhu yang cocok, mereka tumbuh kembali. Di pihak lain, jika bakteri dipanaskan di atas suhu kesukaannya dalam waktu yang cukup yang lama, mereka akan mati. Agar spesies tertentu dapat dinunuh, maka diperlukan kombinasi antara suhu dan waktu yang khas.
Berdasarkan kebutuhan terhadap oksigen, bakteri terbagi dalam 3 golongan yaitu :
· Golongan aerob adalah golongan bakteri yang memerlukan oksigen untuk pertumbuhannya.
· Golongan anaerob adalah golongan bakteri yang dapat tumbuh jika tidak ada oksigen.
· Golongan fakultatif adalah golongan bakteri yang dapat tumbuh dalam kondisi tidak ada oksigen, akan tetapi lebih suka dalam lingkungan yang ada oksigen.
Keracunan makanan bisa juga disebabkan oleh kondisi lingkungan yang memungkinkan mikroba untuk berkembang biak lebih cepat, seperti karena faktor fisik, kimia dan biologis.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan mikroba dalam pangan dapat bersifat fisik, kimia atau
biologis yang meliputi :
1. Faktor intrinsik, merupakan sifatfisik, kimia dan struktur yang dimiliki oleh bahan pangan tersebut, seperti kandungan nutrisi, pH, senyawa mikroba.
2. Faktor ekstrinsik, yaitu kondisi lingkungan pada penganan dan penyimpanan bahan pangan seperti suhu, kelembaban, susunan gas di atmosfer.
3. Faktor implisit, merupakan sifat-sifat yang dimiliki oleh mikroba itu sendiri.
4. Faktor pengolahan, karena perubahan mikroba awal sebagai akibat pengolhan bahan pangan, misalnya pemansan, pendingan, radiasi dan penambahan bahan pengawet.
Untuk membuat makanan yang kita makan menjadi makanan sehat maka harus dilakukan beberapa upaya yaitu sebagai berikut:
1. Pengumpulan/Pemilihan Bahan Makanan
Pilihlah makanan yang masih segar, masih utuh, tidak retak atau pecah, terutama makanan yang cepat membusuk seperti daging, telor, ikan, susu, dalam bahan tidak rdapat kotoran, bahan tidak berulat. Bahan makanan, sayuran yang tidak ada bolong-bolong patut dicurigai telah tercemar pestisida.
2. Pengamanan/Penyimpanan Bahan Makanan
Bahan makanan yang cepat membusuk seperti daging, ikan, susu, telur disimpan pada tempat khusus sesuai suhu yang diisyaratkan dan usahakan adanya sirkulasi udara/ventilasi, untuk bahan lainnya disimpan pada tempat yang tidak dapat terjangkau tikus, serangga, binatang pengganggu lainnya.
Apabila pestisida terpaksa digunakan untuk pengendalian tikus, serangga dan binatang pengganggu lainnya, pilihlah pestisida yang tepat, tidak dibeli eceran, wadah masih utuh, berlabel, gunakan secara aman sesuai petunjuk pada label, hindari kontak dengan bahan makanan.
Akan lebih bijaksana bila penggunaan pestisida dilakukan oleh perusahaan jasa pest control atau berkonsultasi dengan Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Kemudian jauhkan bahan-bahan berbahaya seperti pestisida dari bahan makanan, keterjangkauan oleh anak-anak.
Penyimpanan bahan makanan yang tidak baik, terutama dalam jumlah yang banyak (untuk katering dan jasa boga) dapat menyebabkan kerusakan bahan makanan tersebut. Adapun tata cara penyimpanan bahan makanan yang baik menurut higiene dan sanitasi makanan adalah sebagai berikut:
A. Suhu penyimpanan yang baik
Setiap bahan makanan mempunyai spesifikasi dalam penyimpanan tergantung kepada besar dan banyaknya makanan dan tempat penyimpanannya. Sebagian besar dapat dikelompokkan menjadi:
1. Makanan jenis daging, ikan dan olahannya
a. Menyimpan sampai 3 hari : -50 sampai 00 C
b. Penyimpanan untuk 1 minggu : -190 sampai -50 C
c. Penyimpanan lebih dari 1minggu : dibawah -100 C
2. Makanan jenis telor, susu, dan olahannya
a. Penyimpanan sampai 3 hari : -50 sampai 70 C
b. Penyimpanan untuk 1 minggu : dibawah -50 C
c. Penyimpanan paling lama untuk 1 minggu : dibawah -50 C
3. Makanan jenis sayuran dan minuman dengan waktu penyimpanan paling lama 1 minggu yaitu 70 sampai 100 C
4. Tepung, biji-bijian dan umbi kering pada suhu kamar (250C).
B. Tata cara penyimpanan
· Peralatan Penyimpanan
a. Penyimpanan suhu rendah dapat berupa:
Ø Lemari pendingin yang mampu mencapai suhu 100 – 150 C untu penyimpanan sayuran, minuman dan buah serta untuk display penjualan makanan da minuman dingin.
Ø Lemari es (kulkas) yang mampu mencapai suhu 10 - 40 C dalam keadaanisi bisa digunakan untuk minuma, makanan siap santap dan telor.
Ø Lemari es (Freezer) yang dapat mencapai suhu -50 C, dapat digunakan untuk penyimpanan daging, unggas, ikan, dengan waktu tidak lebih dari 3 hari.
Ø Kamar beku yang merupakan ruangan khusus untuk menyimpan makanan beku (frozen food) dengan suhu mencapai -200 C untuk menyimpan daging dan makanan beku dalam jangka waktu lama.
b. Penyimpanan suhu kamar
Untuk makanan kering dan makanan terolahan yang disimpan dalam suhu kamar, maka rang penyimpanan harus diatur sebagai berikut:
Ø Makanan diletakkan dalam rak-rak yang tidak menempel pada dinding, lantai dan langit-langit, maksudnya adalah:
ü untuk sirkulasi udara agar udara segar dapatsegera masuk keseluruh ruangan
ü mencegah kemungkinan jamahan dan tempat persembunyian tikus
ü untuk memudahkan pembersihan lantai
ü untuk mempermudah dilakukan stok opname
Ø Setiap makanan ditempatkan dalam kelompoknya dan tidak bercampur baur
Ø Untuk bahan yang mudah tercecer seperti gula pasir, tepung, ditempatkan dalam wadah penampungan sehigga tidak mengotori lantai
C. Cara penyimpanan
1. Setiap bahan makanan yan disimpan diatur ketebalannya, maksudnya agar suhu dapat merata keselutuh bagian
2. Setiap bahan makanan ditempatkan secara terpisah menurut jenisnya, dalam wadah (container) masing-masing. Wadah dapat berupa bak, kantong plastik atau lemari yang berbeda.
3. Makanan disimpan didalam ruangan penyimpanan sedemikian hingga terjadi sirkulasi udara dengan baik agar suhu merata keseluruh bagian. Pengisian lemari yang terlalu padat akan mengurangi manfaat penyimpanan karena suhunya tidak sesuai dengan kebutuhan.
4. Penyimpanan didalam lemari es:
a. Bahan mentah harus terpisah dari makanan siap santap
b. Makanan yang berbau tajam harus ditutup dalam kantong plastik yang rapat dan dipisahkan dari makanan lain, kalau mungin dalam lemari yang berbeda, kalau tidak letaknya harus berjauhan.
c. Makanan yang disimpan tidak lebih dari 2 atau 3 hari harus sudah dipergunakan
d. Lemari tidak boleh terlalu sering dibuka, maka dianjurkn lemari untuk keperluan sehari-hari dipisahkan dengan lemari untuk keperluan penyimpanan makanan
· Penyimpanan Makanan Kering
a. Suhu cukup sejuk, udara kering dengan ventilasi yang baik
b. Ruangan bersih, kering, lantai dan dinding tidak lembab
c. Rak-rak berjarak minimal 15 cmdari dinding lantai dan 60cm dari langit-langit
d. Rak mudah dibersihkan dan dipindahkan
e. Penempanan dan pengambilan barang diatur dengan sistem FIFO (firs in first out) artinya makanan yang masuk terlebih dahulu harus dikeluarkan lebih dulu.
3. Pengolahan Makanan
Pengolahan makanan adalah kumpulan metode dan teknik yang digunakan untuk mengubah bahan mentah menjadi makanan atau mengubah makanan menjadi bentuk lain untuk konsumsi olehmanusia atau hewan di rumah atau oleh industri pengolahan makanan. Pengolahan makanan membutuhkan ladang bersih dan telah panen atau produk hewan yang disembelih dan penjual dagingdanmenggunakannya untuk memproduksi produk makanan menarik, dapat dipasarkan dan tahan lama. Proses yang sama digunakan untuk membuat pakan hewan. Contoh ekstrim pengolahan makanan meliputi penyiapan ikan fugu mati atau konsumsi dibawah gravitasi nol.
a. Pencucian
Cucilah bahan mentah dengan bersih pada air bersih yang mengalir, pada bahan-bahan yang disajikan tanpa pengolahan dan dicurigai tercemar dengan pestisida setelah dicuci, masukkan dalam larutan kalium permanganat.
Cucilah peralatan dengan air yang memenuhi syarat, menggunakan detergen, kemudian keringkan, jangan gunakan kain lap, kemudian disimpan pada tempat yang aman dari debu, serangga dan tikus.
b. Penjamah Makanan
Penjamah makanan tidak berpenyakit perut, kulit dan penyakit menular lainnya. Periksalah kesehatan mereka secara rutin, minimal 2 kali dalam setahun, kuu tangan tidak panjang dan harus bersih.
Dalam bekerja penjamah makanan harus menggunakan pakaian kerja seperti celemek, penutup rambut, tidak merokok, menggaruk-garuk hidung, telinga. Sebelum menjamah makanan dan setelah buang air besar/kecil selalu mencuci tangan dengan sabun dan air bersih yang mengalir.
c. Proses Memasak
Masaklah bahan makanan pada suhu tertentu sesuai dengan jenis bahan makanan.
d. Penggunaan Bahan Tambahan Makanan
Apabila terpaksa menggunakan bahan tambahan makanan, gunakan secukupnya sesuai persyaratan dan gunakan bahan tambahan untuk makanan yang telah didaftarkan di Departemen Kesehatan.
e. Penggunaan Peralatan
Gunakan peralatandalam proses pengolahan makanan yang tidak mudah berkarat, tidak terbuat dari bahan yang dapat bereaksi dengan asam.
4. Penyimpanan Makanan Jadi
Simpan makanan yang sudah siap saji pada tempat yang tidak tercemar debu, tertutup, tidak dapat dijangkau tikus, serangga dan binatang pengganggu lainnya.
Makanan yang sudah matang tidak boleh kontak langsung dengan tangan.
Makanan yang telah matang atau siap disaji, tidak semuanya langsung dikonsumsi oleh kita, terutama makanan yang berasal dari katering atau jasaboga. Makanan tersebut memiliki resiko pencemaran bakteriologis terutama bila dalam penyimpanannya tidak memenuhi prinsip hygiene dan sanitasi makanan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan makanan matang adalah sebagai berikut:
- makanan yang disajikan panas harus tetap disimpan dalam suhu diatas 600C
- makanan yang akan disajikan dingin disimpan dalam suhu dibawah 40C
- makanan yang disajikan dalam kondisi panas yang disimpan dengan suhu dibawah 40C harus dipanaskan kembali sampai 600C sebelum disajikan
Suhu makanan yang diangkut dari tempat pengolahan ke tempat penyajian harus dipertahankan, yaitu:
1. Makanan yang akan disajikan lebih dari 6 jam dari waktu pengolahan harus diatur suhunya pada suhu dibawah 40C atau dalam keadaa beku 00C
2. Makanan yang akan disajikan kurang dari 6 jam dapat diatur suhunya dengan suhu kamar asal makanan segera dikonsumsi dan tidak menunggu
3. Pemanasan kembali makanan beku (reheating) dengan pemanasan biasa atau microwave sampai suhu stabil terendah 600C
Hindari suhu makanan berada pada suhu antara 240C sampai 600C, karena pada suhu tersebut merupakan suhu terbaik untuk pertumbuhan bakteri pathogen dan puncak optimalnya pada suhu 370 C.
5. Pengangkutan Makanan
Terutama untuk perusahaan pelayanan makanan jasoboga dalam mengangkut makanan yang siap saji, kendaraan yang digunakan adalah kendaraan khusus hanya untuk makanan matang, tidak digunakan untuk mengangkut bahan berbahaya, pestisida, orang lain sebagainya. Kendaraan selalu bersih, ada sirkulasi udara, makanan yang dibawa dalam keadaan tertutup.
6. Penyajian Makanan
Makanan yang disajikan pada tempat yang bersih, peralatan yang digunakan bersih, sirkulasi udara dapat berlangsung, penyaji berpakaian bersih, rapi, menggunakan tutup rambut, celemek.
Perlu diperhatikan tangan penyaji tidak boleh kontak langsung dengan makanan yang disajikan.
Makanan matang yang akan disajikan jauh dari tempat pengolahan makanan, memerlukan pengangkutan yang baik agar kualitas makanan tersebut tetap terjaga. Prinsip pengangkutan makanan matang / siap saji adalah sebagai berikut:
1. Setiap makanan mempunyai wadah masing-masing. Isi makanan tidak terlampau penuh untuk mencegah tumpah. Wadah harus mempunyai tutup yang rapat dan tersedia lubang hawa (ventilasi) untuk makanan panas. Uap makanan harus dibiarkan terbuang agar tidak terjadi kondensasi. Air uap kondesasi merupakan media yang baik untuk pertmbuhan bakteri sehingga makanan menjadi basi
2. Wadah yang dipergunakan harus utuh, kuat dan ukurannya memadai dengan makanan yang ditempatkan dan tidak berkarat atau bocor.
3. Pengangkutan untuk waktu yang lama harus diatur suhunya dalam keadaan tetap panas 600 C atau tetap dingin 40 C
4. Wadah selama perjalanan tidak dibuka sampai tempat penyajian
5. Kedaraan pengangkut disediakan khusus dan tidak bercampur dengan keperluan mengangkut bahan lain.
Penyajian makanan merupakan salah satu prinsip dari hygiene dan sanitasi makanan. Penyajian makanan yang tidak baik dan etis, bukan saja dapat mengurangi selera makan seseorang tetapi dapat juga menjadi penyebab kontaminasi terhadap bakteri. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyajian makanan sesuai dengan prinsip hygiene dan sanitasi makanan adalah sebagai berikut:
1. Prinsip wadah artinya setiap jenis makanan ditempatkan dalam wadah terpisah dan diusahakan tertutup. Tujuannya adalah
a. Makanan tidak terkontaminasi silang
b. Bila satu tercemar yang lain dapat diamankan
c. Memperpanjang masa saji makanan sesuai dengan tingkat kerawanan makanan.
2. Prinsip kadar air atinya penempatan makanan yang mengandung kadar air tinggi (kuah, susu) baru dicampur pada saat menjelang dihidangkan untuk mencegah makanan cepat rusak. Makanan yang disiapkan dalam kadar air tinggi (dalam kuah) lebih mudah menjadi rusak (basi)
3. Prinsip edible part artinya setiap bahan yang disajikan dalam penyajian adalah merupakan bahan makanan yang dapat dimakan. Hindari pemakaian bahan yang membahayakan kesehatan seperti steples besi, tusuk gigi atau bunga plastk.
4. Prinsip Pemisahan artinya makanan yang tidak ditempatkan dalam wadah seperti makanan dalam kotak (dus) atau rantang harus dipisahkan setiap jenis makanan agar tidak saling bercampur. Tujuannya agar tidak terjadi kontaminasi silang.
5. Prinsip Panas yaitu setiap penyajian yang disajikan panas, diusahakan tetap dalam keadaan panas seperti soup, gulai, dsb. Untuk mengatur suhu perlu diperhatikan suhu makanan sebelum ditempatkan dalam food warmer harus masih berada diatas 600 C. Alat terbaik untuk mempertahankan suhu penyajian adalah dengan bean merry (bak penyaji panas)
6. Prinsip alat bersih artinya setiap peralatan yang digunakan sepeti wadah dan tutupnya, dus, pring, gelas, mangkuk harus bersih dan dalam kondisi baik. Bersih artinya sudah dicuci dengan cara yang hygienis. Baik artinya utuh, tidak rusak atau cacat dan bekas pakai. Tujuannya untuk mencegah penularan penyakit dan memberikan penampilan yang estetis.
7. Prinsip handling artinya setiap penanganan makanan maupun alat makan tidak kontak langsung dengan anggota tubuh terutama tangan dan bibir. Tujuannya adalah:
a. Mencegah pencemaran dari tubuh
b. Memberi penampilan yang sopan, baik dan rapi